Perlu kamu Ketahui sebelum Teken Kontrak dan Hak-hak Pegawai Kontrak

Gaya Hidup472 views

Diterima kerja sebagai first jobber, periode karier pertama yang mesti dilalui adalah kontrak. Meski begitu, kamu harus mengetahui hak-hak pegawai kontrak. Pasalnya, banyak pekerja anyar “kejeblos” pada periode ini karena bukannya menjadi periode pertama, melainkan status kontrak melekat di diri selamanya dan hak karyawan kontrak yang belum kamu ketahui.

Sebelum kami mengulas tentang hak sebagai pegawai kontrak, perlu ketahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan pegawai kontrak. Dalam istilah hukum karyawan atau pegawai kontrak sering disebut “Karyawan PKWT”, maksudnya karyawan atau pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Menurut hukum yang di kenal dua macam karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Setelah itu, kontrak dapat diperbarui 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, semestinya status kontrak itu maksimal disandang lima tahun saja. Itu kalau seluruh skenario di atas dijalani, ya! Jika kinerja kamu bagus, gak mustahil baru setahun langsung diangkat sebagai pegawai tetap.

Tapi gak tertutup kemungkinan status pekerja kontrak senantiasa melekat gak peduli seberapa bagus hasil kerja kamu. Sebab memang gak semua perusahaan itu mematuhi aturan pemerintah. Dengan ini kamu sebagai calon pekerja harus terlebih dahulu mengetahui hak pegawai kontrak sebelum perjanjian kontrak yang sudah di ajukan oleh perusahaan.

Hak PKWT dan PKWTT

Menurut UU Ketenagakerjaan, ada dua macam perjanjian kerja:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sebagai pekerja kontrak, kamu terikat oleh poin nomor 1 di atas. PKWT mengatur hak kamu untuk diangkat sebagai pekerja tetap maksimal setelah lima tahun bekerja.

Jika perusahaan memperbarui perjanjian kontrak tiap tahun, itu menyalahi aturan. Kamu bisa mempermasalahkannya. Jika perusahaan ngeyel, kamu bisa membawa masalah ini ke pengadilan hubungan tenaga kerja.

Status

Selain soal status, hak-hak pegawai kontrak lainnya yang mesti dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti.

Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir wajib memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan. Misalnya kontrak masih sisa 2 bulan, lalu di-PHK sepihak.

Perusahaan wajib memberikan pesangon ke pegawai kontrak itu. Besarannya sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku itu. Dengan contoh di atas, misalnya gaji Rp 3 juta. Berarti perusahaan harus bayar Rp 3 juta x 2 bulan = Rp 6 juta.

Ingat, ini berlaku jika si pekerja di-PHK sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan biasanya diatur soal pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya.

Soal THR, pekerja kontrak berhak menerima sama seperti pegawai tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok sebulan jika si pegawai sudah bekerja 12 bulan. Minimal masa kerja sebulan baru bisa terima THR, tapi dengan proporsi berbeda.

Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah. Misalnya gaji Rp 3 juta dan masa kerja sebulan tanpa putus. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 3 juta = Rp 250 ribu. Dan mengenai hal cuti, seorang pegawai kontrak berhak mendapatkan cuti dua belas kali dalam pertahunnya. Syaratnya, dia sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.

Jadi, sebelum kerja 12 bulan, gak bisa ambil cuti. Tapi tentu disesuaikan dengan aturan tiap-tiap perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti meski belum genap kerja 12 bulan.

Aturan ketenagakerjaan

Inti dari penjelasan soal hak-hak pegawai kontrak di sini adalah seseorang gak bisa menjadi pegawai kontrak lebih dari enam tahun. Setelah lewat lima tahun, semestinya pegawai itu langsung diangkat menjadi pegawai tetap.

Jika perusahaan gak menaati aturan ini, kamu boleh banget menuntutnya. Toh, kamu punya dasar hukum. Jika ada serikat pekerja, urusan hubungan ketenagakerjaan ini bakal lebih mudah diselesaikan. Yang harus di ketahui lagi merupakan PKWT harus di buat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Meski perusahaaan itu dari luar negeri, tetap harus pakai bahasa Indonesia dalam perjanjian ya!

Apa Itu Masa Percobaan ?

Masa Percobaan adalah masa atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan oleh Perusahaan. Nah perlu kamu perhatikan dalam masa percobaan ini adalah apakah karyawan baru akan diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak terima.

Harus diperjelas lagi ketika masa percobaan tidak dapat di terapkan kepada karyawan kontrak atau PKWT. Karena berdasarkan Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 58 ayat 2 dan 1 yang menyatakan :

  • Yang pertama adalah perjanjian untuk waktu kerja tertentu tidak akan dapat mensyaratkan ada masa percobaan kerja
  • Yang kedua adalah disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja yang sudah disebutkan dalam ayat yang pertama, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Pada intinya, karyawan kontrak yang di minta oleh perusahaan untuk menjalani masa percobaan secara hukum tidak benar.

Berapa lama maksimal Masa Percobaan?

Berdasar Undang undang No tiga belas Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan : perjanjian kerja untuk waktu yang tidak di tentukan dapat mensyaratkan percobaan dalam 3 bulan paling lama.

Itulah informasi tentang Perlu kamu Ketahui sebelum Teken Kontrak dan Hak-hak Pegawai Kontrak dan kamu juga bisa lihat tentang hak-hak karyawan pada link ini: https://www.cekaja.com/info/hak-karyawan-uu-ketenagakerjaan/